Senin, 03 Januari 2011

PASAR MODAL(pengantar bisnis)

PASAR MODAL

Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana
Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Struktur Pasar Modal
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam (Badan Pengawasan Pasar Modal ) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
Cara Untuk Melakukan Inventasi di Pasar Modal
Terdapat dua cara untuk melakukan inventasi di pasar modal, yaitu sebagai berikut:
1. Pasar Perdana yaitu pasar yang pertama kali melakukan penawaran efek dari penjual efek( emiten ) kepada masyarakat umum. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar perdana.
2. Pasar Sekunder dengan harga efek ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, serta kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa. Pembelian efek dapat dilakukan di pasar sekunder.
Strategi Berinvestasi di Pasar Modal
• Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio.
• Beli dan Simpan.
Strategi ini dapat digunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
• Beli Saham Tidur.

Saham tidur adalah saham yangjarang atau tidak pernah ada transaksi. Saham tidur ini bisa disebabkan karena jumiah saham yang dicatatkan terlaiu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama (pendiri perusahaan). Atau dapat pula isebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih kurang cerah sehingga kurang mendapat perhatian pemodal. Saham seperti ini biasanya cenderung harganya undervalued. Membeli saham tidur ini diperlukan kesabaran investor terhadap kesabaran investor terhadap perkembangan harga saham perusahaan yang bersangkutan.

• Strategi Berpindah dari Saham yang satu dengan yang lain.

Investor yang merailih strategi ini cenderung lebih bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penuranan atau buru-buru membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan kurs. Investor tipe ini tidak mementingkan pembagian deviden karena sifat investasinya jangka pendek. Investor seperti ini harus senantiasa mengikuti pergerakan atau perubahan harga-harga saham di Bursa.

• Konsentrasi pada Industri tertentu.

Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai kondisi suatu jenis industri, sehingga mengetahui prospek perkembangannya di masa yang akan datang. Oleh karena investor dapat memilih beberapa saham perusahaan yang baik yang memiliki bisnis dalam sektor industri yang bersangkutan.

• Reksa Dana
Melakukan investasi dengan membeli unit penyertaan atau saham yang diterbitka oleh reksa dana. Strategi ini cocok bagi investor yang tidak memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi. Jenis investasi ini dapat memaksimalkan keuntungan pada tingkat resiko tertentu. Biasanya investor pemula cenderang memilih jenis investasi ini.
Tugas dan Fungsi Bapepam
Tugas dan Fungsi Bapepam
1. Melakukan pembinaan, membuat peraturan, dan mengawasi kegitan pasar modal sehari–hari.
2. Mewujudkan terciptanya kegitan pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien dengan tujuan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3. Melaksanakan pembinaan terhadap semua pelaku dan lembaga yang berkaitan dengan pasar modal.
4. Mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya ke Mentri Keuangan. Bapepam juga dapat memberikan pendapat ke Mentri Keuangan berkaitan dengan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan pasar modal.
Kewenangan Bapepam
Kewenangan Bapepam
1. Memberikan izin usaha, izin perorangan, persetujuan kepada pelaku pasar modal.
2. Menetapkan persyaratan dan tata cara menjadi peserta pasar modal serta dapat menyatakan penundaan atau pembatalan terhadap efektifnya pernyataan pendaftaran.
3. Mengadakan pemeriksaan dan penyelidikan apabila diduga terjadi peristiwa/ aktivitas yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan ketentuan pelaksanaan pasar modal.
4. melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, pihak-pihak yang memiliki izin usaha, izin perorangan, pendaftaran dari pasar modal.
5. melaakukan penunjukan ke pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangkapelaksanaan wewenang Bapepam.
6. Membatalkan atau membekukan pencatatan efek tertentu pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
7. menetapkan instrumen tertentu sebagai efek.
Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Referensi:
1. http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/08/resiko-dalam-berinvestasi.html
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
3. www.contohskripsitesis.com/backup/.../Pasar%20Modal.doc –

Tidak ada komentar:

Posting Komentar