Senin, 18 Oktober 2010

badan usaha dalam tata ekonomi


BADAN USAHA DALAM TATA EKONOMI INDONESIA

Kebanyakan orang berpendapat bahwa pengertian badan usaha dan perusahaan tidak terdapat perbedaan . hal ini di dasarkan dari proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan yang dimana dari proses produksi trsbt akan dihasilkan suatu barang atau jasa yang akan di pasarkan atau di jual dengan tujuan prioritas memperoleh keuntungan . sementara kegiatan badan usaha mempunyai tujuan untuk menghasil kan laba atau keuntungan . oleh karena nya , badan usaha sering kali di samakan dengan perusahaan .
Namaun Bila di analisis lebih jauh , sebenar nya terdapat perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan , yaitu ;

           PERUSAHAAN  
         BADAN USAHA  
1.merupakan kesatuan teknis produksi

2.bertujuan menghasil kan barang dan jasa

3. tidak selalu besifat resmi dan formal

4. bersifat konkret atau nyata , ( pabrik ,toko)


1.merupakan kesatuan yudiris formal

2.bertujuan mencari laba dan keuntungan

3.bersifat resmi dan formal serta harus memenuhi syrat tertentu.

4. bersifat abstrak .


JENIS JENIS LAPANGAN USAHA

Badan usaha di tinjau dari lapangan nya dapat di golongkan 5 jenis badan usaha dalam tata perekonomian Indonesia yaitu ;
a. badan usaha ekstraktif
adalah usaha yang kegiatan nya mengambil hasil dari alam             secara langsung ( pertambangan , perikanan , dll )
b. badan usaha agraris
adalah badan usahanya mengolah ala sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak ( pertanian peternakan dll )
c. badan usaha perdagangan
          adalah badan usaha yang kegiatan nya menyalur kan barang dari produsen kepada konsumen atau kegiatan jual beli ( grosir , supermarket dll )
d. badan usaha jasa
          adalah badan usaha yang kegiatang nya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kpd konsumen ( bank,dokter , asuransi dll )

e. badan usaha industri
adalah yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap tuk di konsumsi ( tekstil , kerajinan tangan dll )


Pengelolahan Usaha
a-      Usaha yang dikelola sendiri/perorangan
Usaha yang dikelola sendiri merupakan usaha yang didasarkan atas kepemilikan modal secara tunggal
Kelebihan
Kekurangan
  1. Pemilik bebas mengatur usahanya
  2. Semua keuntungan dapat dinikmati sendiri
  3. Rahasia perusahaan terjamin

  1. Modal terbatas
  2. Kemampuan tenaga pengelola terbatas
  3. Kesinambungan usaha kurang terjamin
  4. Semua resiko ditanggung sendiri

  b. Usaha Yang Di Kelola Kelompok

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu
  a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
     Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
  b. Perusahaan Umum (Perum)
     Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan    mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
  Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2. Badan usaha milik daerah (BUMD )

a  badan usaha daerah daerah adalah suatu badan usaha yang modal nya berasal dari kekayaan daerah yang di pisahkan , baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota .


3.Badan usaha milik campuran adalah suatu badan usaha yang sebagian modal nya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta

4. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh palaing sedikit dua orang. Kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu anggota aktif dan pasif. Anggota aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan. Anggota pasif hanya sevbatas pemilik modal.
c. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya dihimpun dari beberapa orang melalui penjualan saham. Saham adalah surat tanda bukti keikutsertaan menjadi pemilik perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.

5. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
  1. Koperasi Sekolah
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
  3. KUD
  4. Koperasi Konsumsi
  5. Koperasi Simpan Pinjam
  6. Koperasi Produksi

Kegiatan badan usaha dalam  Ekonomi Di Indonesia

1. Kegiatan Produksi
Produksi adalah kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan. Pihak yang melakukan kegiatan produksi disebut Produsen.

2. Kegiatan Distribusi
Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen. Pihak yang melakukan kegitan distribusi disebut distributor.
Pihak yang melakukan distribusi antara lain:
a. Agen; pihak yang ditujukan oleh produsen untuk menyalurkan produksinya
b. Pedagang Besar; pihak yang membeli barang dengan jumlah besar kemudian dijual lagi kepada pengecer
c. Pedagang Eceran; pihak yang bmenjual barang langsung kepada konsumen

3. Kegiatan Konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan yang menghabiskan atau menggunakan hasil produksi . Pihak yang melakukan konsumsi di sebut konsumen


PENGGABUNGAN BADAN USAHA
            Penggabungn badab usaha adalah kerja sama beberapa badan usaha yang semula berdiri nya sendiri sendiri bergabung menjadi satu. Hal2 yang mempengaruhi akibat beberapa factor yang mendorong penggabungan trsbt antara lain ;
a . Terbatas nya pasar badan usaha kecil , sehingga badan usaha kecil mempunyai kedudukan yang lbih kuat dalam persaingan dengan perusahaan pasar
b.      untuk mendapatkan bahan mentah secara kontinu dan berkualitas baik’
c.       terbatas nya suatu tanggung jawab dari suatu badan usaha
d.      untuk mengurangi persaingan badan usaha yang sejenis
BENTUK – BENTUK PENGGABUNGAN
      a.trust                                         g. coener dan ring                      b.kartel                                       h. syndicat  c.merger                                  
      d.holding company                       I . join venture       e.concern                                    j . production sharing      



Tidak ada komentar:

Posting Komentar